Pasuruan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan membuat Laporan-Pengaduan Atas Postingan-Postingan/Cuitan-Cuitan Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahwa perbuatan memposting/cuitan pada akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semua bukti sudak kami sampaikan kepada Kepolisian” Terang Akhmad Soleh.

Seperti yang dilakukan oleh LBH PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan, dipimpin langsung oleh Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan Akhmad Soleh, SH, MH secara resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Polres Pasuruan, Rabu (09/11/2022).



Akhmad Soleh beserta Tim Hukum LBH PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan berkeyakinan bahwa Faizal Assegaf telah nyata melakukan pelanggaran hukum pidana dengan bukti yang dinilai cukup.

“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh Polres Pasuruan. Kita harap pihak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum dengan cepat dan presisi” Imbuhnya.

Cuitan buruk dengan tuduhan yang serius dari akun twitter Faizal Assegaf kepada Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dan Ketua PP GP Ansor H. Yaqut Cholil Qoumas membuat warga Nahdliyin geram.

Tindakan Faizal Assegaf yang banyak dinilai keluar dari moral sosial dan menyakiti warga NU tersebut membuat sejumlah element anak muda NU memilih jalur hukum dalam merespon twit dari Faizal Assegaf.

Akhmad Soleh, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa sikap tegas melalui jalur hukum dilakukan karena cuitan dari Faizal Assegaf tersebut telah nyata melakukan Ujaran Kebencian yang telah meresahkan warga NU.Dari uraian hukum yang disampaikan, LBH PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan menilai tampak jelas rasio legis atas tindakan Terlapor-Teradu, diduga keras mengandung perbuatan pidana sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaiman dimanahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait perkara ini untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, bahkan bila perlu dilakukan penahanan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik.

Hadir selain Akhmad Soleh, SH, MH adalah Prasetyo Sigit P, SH, Muhajir, SH, Yahya, SH, Choirul Anam, S.Pd, dan Mahmud, M.Pdi.