Sukorejo _ Isu pelarangan penggunaan Pengeras suara oleh kementrian Agama semakin di gencarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Melalui Surat Intruksi, Kasatkornas Banser mengajak agar seluruh kader Ansor Banser harus bis mengcounter informasi yang tidak benar dari Surat Edaran Kementrian agama tersebut. Dalam Acara Turba Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda ( PC GP )Ansor Kabupaten Pasuruan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ansor Kabupaten Pasuruan, Sahabat A.Soleh, SH mengajak agar seluruh Kader Ansor Banser tidak mudah terprovokasi dengan isu isu yang di plintir oleh sekelompok orang (26/2/2022). Bertempat di Kantor MWC NU Rejoso sebanyak 12 perwakilan Pimpinan Anak Cabang ( PAC ) dan Satuan Koordinasi Rayon ( Satkoryon ) Banser mengikuti acara Turba tersebut.

Sahabat A.Soleh menyampaikan bahwa aturan penggunaan Pengeras suara itu sudah ada sejak tahun 1978 dan kembali dikeluarkan dengan beberapa amandeman. ” Aturan yang sudah lama ada itu sengaja di plintir oleh beberapa orang dengan menyebarkan isu yang tidak benar.” Ujar ketua LBH Ansor Pasuruan tersebut.

Pengurus Ansor yang sekaligus Ketua disalah satu Serikat buruh di Pasuruan itu juga menegaskan bahwa apa bila ada seorang yang jelas jelas menghina Pimpinan Ansor segera laporkan LBH Ansor Siap mengawal sampai tuntas.”Gus Yaqut itu Pimpinan tertinggi kita, wajib hukumnya kita kawal jika ada oknum yang sengaja menghina beliau.” Tegasnya.

Seluruh pengurus PAC yang hadir siap satu komando dengan pimpinan Pusat untuk mengcounter isu isu negatif tentang Pimpinan Ansor. Acara Turba pertama pun di lanjutkan menuju Purwosari, Purwodadi dan berakhir di PAC Tutur.