Pasuruan _ Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan berencana membentuk paralegal disetiap Pimpinan Anak Cabang diseluruh Kabupaten Pasuruan. Hal ini disampaikan saat Rapim Cabang virtual GP Ansor Kabupaten Pasuruan (11/7/2021).

Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam Pasal 9. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan bantuan Hukum bagi masyarakat NU atau Ansor pada khususnya dan Masyarakat umum pada Umumnya.

Menurut Akhmad Soleh,SH,MH .Ketua LBH ANSOR Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa pembentukan Pengurus LBH ANSOR tingkat Anaka cabang ini sesuai dengan hasil Rapat kerja cabang awal tahun 2021.” Pengurus LBH ini nantinya dapat bekerja setelah adanya SK dari PAC masing masing.” Ujar nya.

Alumnus Universitas widyagama Malang ini juga menegaskan bahwa pembentukan LBH Ansor ini bersifat paralegal jadi tidak harus dari akademisi hukum yang menjadi pengurus ditingkatan anak cabang.” Setelah terbentuk pengurus nantinya kami akan mengadakan pelatihan paralegal sehingga dapat membantu mendampingi masalah hukum yang menimpa anggota Ansor di tingkatan bawah.” Tambahnya

Pembentukan LBH ANSOR tingkatan anak cabang diharapkan dapat membantu permasalahan hukum yang menimpa masyarakat NU. Dengan peran serta Ansor diranah hukum diharapkan juga menjadi bentuk Khidmah Ansor di masyarakat.