Pasuruan _ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP ANSOR Kabupaten Pasuruan bentuk Paralegal di Setiap Pengurusan Anak Cabang. Bertempat di Aula Kantor PC GP ANSOR Graha KH.Wahab Hasbulloh Kabupaten Pasuruan sebanyak 3 orang dari setiap Pimpinan Anak Cabang sekabupaten Pasuruan berkoordinasi tentang gerak Lembaga Hukum milik Ansor ini (8/10/2021). Dalam acara tersebut dihadiri oleh Pengurus Cabang LBH Ansor Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Cabang GP Ansor Pasuruan, Sahabat Woko Handoyo serta Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Sahabat Dr. Khoirul Huda,SH.

Dalam pemaparannya Sahabat Akhmad Soleh, SH, menjelaskan peran paralegal Ansor dalam membantu penanganan permasalahan hukum di masyarakat terutama permasalahan hukum yang menimpa anggota Ansor. ” Kami mengharapkan agar setiap permasalahan hukum di masyarakat dapat kita bantu untuk pendampingan penyelesaiannya.” Ujar Sahabat Soleh

Manager kantor advokat dan konsultan Akhmad Soleh, SH ini juga menjelaskan bahwa selama ini permasalahan hukum yang menimpa sahabat Ansor banyak di urus oleh pihak selain Ansor bahkan di luar NU.” Setelah ini, sahabat sahabat di tingkatan anak cabang bisa membuka kantor cabang bantuan Hukum Ansor , sehingga masyarakat lebih mudah untuk melaporkan permasalahan hukum nya.” pungkas sahabat Soleh

Selain itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan, sekaligus Dewan Penasehat LBH Ansor Kabupaten Pasuruan, Dr.Khoirul Huda,SH. Menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi ini nantinya ada pelatihan untuk paralegal di setiap anak cabang.” Sahabat sahabat ini dibentuk sebagai sarana peran Ansor di masyarakat di bidang pendampingan permasalahan hukum, sehingga setelah nanti kami resmikan segera ada penjelasan terkait perannya di tingkatan anak cabang.” tegas Doktor Huda kepada media ansorpasurankab.or.id

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (disingkat LBH GP Ansor) atau lebih dikenal dengan sebutan LBH Ansor adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di bawah organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada rakyat miskin berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.