Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan
LBH Ansor

LBH GP Ansor Kabupaten Pasuruan Rapatkan Barisan, Kokohkan Komitmen Advokasi Hukum untuk Warga Nahdliyin

Pasuruan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pasuruan terus memperkuat perannya sebagai benteng pembela hak-hak masyarakat Nahdliyin melalui penyelenggaraan Rapat Kerja (Raker) pada Minggu, 20 Juli 2025. Kegiatan yang digelar di Kantor MWC NU Purwosari, Jalan Raya Bakalan, ini menjadi momentum penting dalam merumuskan arah strategis dan penguatan kelembagaan dalam bidang advokasi hukum.Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua LBH Ansor Jawa Timur Mohammad Sahid, S.H., Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan, jajaran LBH Ansor Pasuruan Raya, PAC GP Ansor Purwosari, serta pimpinan organisasi badan otonom NU lainnya seperti PC Fatayat NU dan PC IPNU-IPPNU Kabupaten Pasuruan.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Pasuruan, Ahmad Sholeh, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya fokus mengevaluasi kinerja departemen, tetapi juga memperluas peran LBH Ansor sebagai lembaga advokasi yang tangguh dan berorientasi pada keadilan sosial.“Saat ini, masyarakat tidak cukup hanya didampingi saat menghadapi persoalan hukum. Mereka juga membutuhkan literasi hukum, perlindungan hak-hak dasar, dan keberpihakan terhadap keadilan. LBH Ansor harus menjadi kekuatan edukatif, advokatif, dan strategis dalam membangun kesadaran hukum rakyat,” tegas Ahmad Sholeh.

Ia juga menyebutkan bahwa LBH GP Ansor Kabupaten Pasuruan terdiri dari berbagai elemen dengan latar belakang berbeda mulai dari sarjana hukum, aktivis LSM, pegiat media, hingga paralegal yang semuanya berhimpun dalam satu barisan untuk tujuan yang sama: membela kaum lemah dan marjinal.Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa LBH Ansor juga memiliki peran penting dalam menjaga marwah dan keselamatan hukum para ulama, khususnya dalam menghadapi kriminalisasi dan ketidakadilan.

“LBH Ansor harus menjadi garda terdepan dalam pendampingan hukum, baik terhadap ulama maupun masyarakat kecil. Jangan sampai ada tekanan dalam proses bantuan hukum, apalagi dengan embel-embel tarif. Nama baik Ansor harus dijaga melalui kerja nyata dan keberpihakan terhadap rakyat,” ujarnya.

Ketua LBH Ansor Jawa Timur, Mohammad Sahid, S.H., dalam arahannya menjelaskan bahwa LBH Ansor merupakan lembaga berbadan hukum tersendiri yang dapat diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia menambahkan bahwa pendirian LBH di daerah harus melalui rekomendasi dari PC GP Ansor, dengan tetap berada di bawah struktur organisasi GP Ansor.“LBH Ansor memiliki kekhususan sebagai lembaga hukum yang bisa mendapatkan akreditasi dan bahkan dukungan anggaran pemerintah, asalkan fokus pada pendampingan masyarakat tidak mampu. Isu yang paling mendesak saat ini adalah kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak—di sinilah LBH Ansor harus hadir dan terdepan,” ujar Sahid.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara dua lembaga hukum yang berada dalam struktur NU, yaitu LPBH NU dan LBH GP Ansor. Menurutnya, LPBH NU lebih fokus pada kajian kasus, sementara LBH Ansor terjun langsung mendampingi masyarakat di lapangan.Rapat kerja ini juga menjadi ajang konsolidasi internal dan eksternal. Dalam forum tersebut, ditegaskan pentingnya membangun jejaring dengan masyarakat sipil, pesantren, komunitas buruh, petani, hingga sektor korporasi yang relevan.

“Kami ingin menjadikan LBH Ansor sebagai rumah perjuangan bersama. Tempat berteduh bagi rakyat kecil dan penjaga nilai-nilai keulamaan. Rumah yang tak hanya memberi solusi, tapi juga menyemai keberanian,” tutup Sahid.

Related posts

Kuatkan perlindungan Hukum Guru, MKK MI dan IGRA Jalin Kerja sama dengan LBH ANSOR

Ansor Kabupaten Pasuruan
2 tahun ago

LBH ANSOR KABUPATEN PASURUAN Bentuk Paralegal di setiap Kecamatan

Ansor Kabupaten Pasuruan
4 tahun ago

Ini Hasil Rakernas LBH Ansor 2021

yogieanggara
4 tahun ago
Exit mobile version