Pasuruan-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC Ansor Kabupaten Pasuruan, Akhmad Soleh, SH., M.H., mengatakan, bahwasannya dalam menyikapi perkara hukum Menteri Agama masa jabatan 2025-2020, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab dipanggil Gus Yaqut. Apparat penegak hukum untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Akhmad Soleh menambahkan, prinsip tersebut telah secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Gus Yaqut sebelum ada Keputusan dari Pengadilan yang bersifat tetap, beliau masih mempunyai hak-hak konstitusi yang sama didepan hukum, dan jangan langsung ada penghakiman sepihak,” Jelas Sahabat Soleh, sapaan akrab Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten disaat menghadiri rapat rutin konsultasi hukum setiap hari sabtu di Kantor LBH PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan. (7/2/2026).

Meski demikian, ia menilai kritik dan pengawasan publik terhadap proses hukum yang berjalan tetap diperlukan.
Hal tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya kolektif untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang independen agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari intervensi.
“Pengawasan publik penting untuk memastikan due process of law benar-benar berjalan.”
“Proses hukum harus dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” imbuhnya.
Namun, Akhmad Soleh menambahkan tetap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK, namun dukungan terhadap KPK tidak berarti menerima seluruh pernyataan atau langkah hukum tanpa kritik.
Ia mempertanyakan konstruksi sangkaan KPK yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam perkara yang menjerat Gus Yaqut.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengelolaan haji, terdapat mekanisme khusus yang berbeda dengan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 sebagai aturan pelaksananya.
“Pengelolaan dana haji pada prinsipnya merupakan dana setoran jamaah yang dikelola dengan akad wakalah.”
“Konstruksinya berbeda dengan keuangan negara, sehingga klaim kerugian negara perlu dijelaskan secara terang dan proporsional,” ungkapnya.
Terkait polemik pembagian kuota haji tambahan, Sahabat Soleh menilai bahwa kebijakan yang diambil Gus Yaqut dengan proporsi 50:50 telah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Menurutnya, ketentuan proporsi 8 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU PHU hanya berlaku untuk kuota dasar, bukan kuota tambahan.